Legalitas (akta pendirian, SK Kemenkumham, nomor registrasi)
Yayasan Mertajati Widya Mandala secara sah berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 05 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Dewa Komang Piter Udayana, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Buleleng. Legalitas badan hukum yayasan ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0009939.AH.01.04.Tahun 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Mertajati Widya Mandala, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 April 2021.
Pengesahan ini sekaligus dicatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0012937.AH.01.12.Tahun 2021, sehingga memberi kedudukan hukum yang lengkap bagi yayasan untuk menjalankan kegiatan di bidang pendidikan, sosial, dan budaya. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, yayasan memiliki kekayaan awal sebesar Rp10.000.000, serta struktur organ resmi yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Dengan status badan hukum yang sah, Yayasan Mertajati Widya Mandala memiliki landasan legal yang kuat untuk menyelenggarakan dan mengembangkan layanan pendidikan seperti Widyalaya, Pasraman, dan PKBM, serta melaksanakan program sosial dan budaya sesuai tujuan pendiriannya.